Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tindak Lanjut Hasil Survei SPAK Periode Triwulan 2 Tahun 2025

Evaluasi 3 Unsur Terendah Dengan Nilai Per Unsur :

1. Apakah di Pengadilan selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan?
2. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan ?
3. Apakah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima di Pengadilan ( meskipun tidak diminta ) ?

1. 3,867
2. 3,933

3. 3,933

1. Publikasi produk dan biaya layanan (bila ada) melalui media (website/IG Humas/Pamflet/brosur) dan Sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan terhadap jenis pelayanan yang ada dan bisa diperoleh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beserta besaran biaya/tarif layanan serta publikasi jenis dan biaya layanan pada layar informasi, website dan media sosial.

2. Melakukan publikasi informasi tentang biaya/tarif pada ruang PTSP dan website serta memberi pengarahan kepada petugas PTSP serta seluruh pegawai agar memaparkan kepada setiap pengguna layanan mengenai biaya/tarif.

3. Mendorong dan mengingatkan pemahaman tentang perubahan pola pikir (mindset) terhadap petugas-petugas pelayanan atas hak dan kewajiban untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat tanpa pamrih.

Previous Tindak Lanjut Hasil Survei SKM Periode Triwulan 2 Tahun 2025

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved